Tampilkan postingan dengan label e-commerce. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label e-commerce. Tampilkan semua postingan

Pentingya Social Media untuk Meningkatkan Penjualan Produk

pentingnya sosial media untuk meningkatkan penjualan produk


Hai, apa kabar kalian...

Siapa disini yang berjualan online, biasanya lewat website e-commerce seperti Tokopedia, Shoppe, Bukalapak, Blibli dan toko lainnya.

Ketika sudah memiliki toko seperti yang saya sebutkan diatas, banyak yang lupa dengan brand yang harus mereka bangun. Kadang toko sepi karen tidak ada yang tahu toko kalian atau kalian memiliki banyak sekali saingan

Salah satu poinnya adalah brand, yaps tidak ada yang mengetahui toko kalian, bagaimana toko kalian, kualitas barang kalian, dan lupa untuk menjalin hubungan dengan konsumen yang akan kalian targetkan.

Salah satu cara yang paling ampuh saat ini untuk melakukan branding dan marketing adalah melalui Social Media.

Melalui social media kalian dapat mencakup wilayah dan komunitas yang lebih luas dengan sumber daya yang terbatas sekalipun. Misalnya kalian bisa menjangkau konsumen yang ada diluar pulau hanya dengan menggunakan sebuah smartphone

saat ini banyak sekali perusahaan yang menggunakan social media untuk melakukan marketing dan barnding dari produk yang mereka jual, bahkan termasuk perusahaan yang sudah memiliki nama besar dan berkelas internasional juga menggunakan social media untuk melakukan branding dan marketing.

Kalau menurut kalian seberapa penting sih peran social media saat ini untuk perkembangan bisnis atau usaha???

Menurut saya sendiri, sesuai dengan yang sudah disebutkan diatas, memang sangat banyak sekali fungsi social media untuk saat ini. Beberapa maanfaat dari social media yang dapat kita gunakan untuk membangun bisnis kita yaitu


Manfaat Social Media 

untuk 

Meningkatkan Penjualan


  • Membangun Komunikasi dengan Pelanggan

Nah, dengan social media ini kalian dapat dengan mudah berhubungan dan berkomunikasi dengan pelanggan. Misalnya nih ada pelanggan yang sudah pernah belanja di toko kalian, coba tawarkan mereka diskon atau sapa mereka. Bisa juga dengan mengucapkan selamat hari raya atau selamat hari nasional

Selain itu social media bisa juga digunakan untuk membuat challange atau give away dengan pelanggan supaya mereka tetap ingat dengan kalian, misalnya di social media kalian buat suatu pertanyaa misalnya "makanan apasih yang kalian suka di hari senin" atau pertanyaan lain yang mengundang keingginan calon pembeli atau pelanggan untuk berinteraksi dengan kalian

  • Membangun Brand Awareness

Membangun citra baik pada brand yang kalian miliki tentu sangat penting sekali, salah satunya adalah dengan membangun brand awareness, hal ini bisa kalian lakukan dengan social media juga lho...

Misalnya kalian membuat design dari social media perusahaan atau usaha kalian menjadi terlihat profesional, bersih,  rapi, tidak memposting foto secara sembarang agar postingan menjadi terstruktur

Buat feed social media menjadi nyaman untuk dibaca dan menjual kepercayaan kepada calon pembeli. Berikan informasi yang jelas dan sisipkan sumber bila memang diperlukan

  • Meningkatkan Traffict ke Produk/Penjualan

Social media bisa digunakan untuk meningkatkan traffict ke produk kalian, salah satunya caranya adalah dengan memberikan informasi mengenai produk baru yang kalian buat atau diskon sedang berlangsung

Buat direct relation antara pengguna dengan produk kalian dan tetunya ditambah skill copycontentwritter dan contentwritter yang baik, sehingga calon pembeli tertarik untuk melihat produk kalian dan bisa jadi melakukan transaksi


Social media memang menjadi salah satu teknik marketing yang murah dan ampuh untuk saat ini. Alasannya, karena sebagian besar orang di dunia ini yang sudah bisa terhubung dengan internet pastinya menggunakan soscial media, setidaknya 1 social media mereka gunakan

Apalagi social media tidak terbatas akan wilayah negara, jadi bisa diakses darimana saja asalahkan tidak diblokir dan ada perangkat serta koneksi internet


Ladangtekno

PAYUNG HUKUM E-COMMERCE DI INDONESIA

PAYUNG HUKUM E-COMMERCE DI INDONESIA
E-Commerce

PAYUNG HUKUM E-COMMERCE DI INDONESIA


Hai Sobat Ladangtekno 

Penggunaan internet terus meningkat dari tahun ke tahun, terutama di negara Indonesia. Hal ini menjadi latar belakang pengusaha-pengusaha menggunakan internet sebagai tempat untuk memasarkan produk-produk yang mereka punya selain secara konvensional. Alasan pengusaha menggunakan internet sebagai salah satu tempat menjual produknya yaitu, biaya yang murah karena tidak harus mempunyai tempat fisik dan alasan lainya yang menjadi pertimbangan adalah target pasar yang tergolong luas dikutip dari jurnal Nur Fitria Tira “Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam Dan Hukum Negara” (2017).

Indonesia sebagai negara hukum tentu saja tindak dan tanduk masyarakatnya harus berlandaskan pada hukum, oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE). Menurut pasal 1 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE memaparkan tentang transaksi elektronik terjadi, bila penjual dan pembeli menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya sebagai tempat transaksi. Proses transaksi online tidak selalu berjalan mulus, konsumen atau pembeli sering mengeluh barang yang dibeli tidak sesuai dengan ekspektasi, untuk melindungi konsumen dari hal tersebut yang menjadi payung hukumnya adalah Pasal 28 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE menjelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Pidana yang diberikan pada individu sesuai dengan pasal 45 ayat 2 menyatakan Setiap individu yang memeiliki unsur dari Pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 pidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. Tahun 2012, pemerintah Indonesia menyadari menegaskan kembali aturan-aturan dalam transaksi jual beli online, maka dikeluarkan PP No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang kurang lebih menjelaskan keabsahan dari suatu transaksi elektronik harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam pasal 47 dan pasal 48. dikutip dari jurnal Nur Fitria Tira “Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam Dan Hukum Negara” (2017) dan jurnal Akhmaddhian Suwari, Agustiwiw Asri "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Di Indonesia" (2016)

Pemerintah sebagai pihak yang mengawasi segala sesuatu yang dilakukan oleh masyarakat selayaknya menindak tegas pelaku kriminal khusunya penipuan mengingat banyak konsumen jual beli online yang sudah mengalami penipuan. Padahal toko online sangat banyak membantu masyarakat, seperti pembeli yang dipermudah dalam melakukan transaksi tidak harus ke toko fisik hanya dengan smartphone kita dapat melakukan proses pembelian, pihak penjual juga diuntungkan dalam pemasaran karena ruang lingkup yang dijangkau sifatnya global serta apabila melihat dari sisi dunia kerja, akan tercipta wirausahawan baru dikutip dari Akhmaddhian Suwari, Agustiwiw Asri "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Di Indonesia" (2016).


 
Sekian postingan dari mimin kali semoga bermanfaat. Jika ada yang kurang dari postingan mimin atau ada yang belum dimengerti, yuks komentar dibawah kita diskusikan sama sama. Jangan lupa terus kunjungi Ladangtekno dan dapatkan informasi menarik mengenai dunia teknologi.

tags:
ladangtekno
e-commerce
payung hukum e-commerce

DHGate, E-COMMERCE UNTUK RESELLER CHINA MENUJU GLOBAL

dhgate
dhgate

DHGate, E-COMMERCE UNTUK RESELLER CHINA MENUJU GLOBAL


Hai Sobat Ladangtekno

DHGate adalah sebuah e-commerce yang memilki jenis binsis B2B yang menghubungakan seller di China dengan retailer global. Walaupun memiliki sifat grosir pengguna dapat melakukan pembelian barang dengan jumlah kecil termasuk hanya memesan satu item saja.

BISNIS PROSES
Bisnis proses DHgate
Bisnis proses DHgate
  • Pembeli membuat penawaran di marketplace DHGate dengan melalukan proses pembelain.
  • Pembeli melakukan pembayaran ke DHGate dari barang yang sudah dipesan sebelumnya, jadi pembyarang di DHgate tidak dilakukan langsung ke seller namun melalui pihak DHGate
  • Seller akan melakukan pengiriman pesanan pelanggan, saat pelanggan sudah melakukan pembayaran ke Pihak DHGate
  • Pembeli memeriksa barang kiriman yang sudah diteriman dan melakukan konfirmasi ke pihak DHGate
  • DHGate melakukan pembayaran ke seller.

PAYMENT GATEWAY
Payment Gateway di DHGate dapat menggunakan DHpay yang dimiliki oleh DHGate atau menggunakan jasa pihak kegita

DHpay
DHpay

DHpay merupakan sebauh metode pembayaran yang dimiliki oleh DHGate. Pembayaran melalui DHpay dapat dilakuakan ketika pelanggan sudah memiliki akun DHPay. DHpay memungkinkan pembeli untuk melakukan pembayaran secara penuh terhadap barang pesanan atau pembayaran sebagian yaitu pembayarang menggunakan DHpay bersama dengean menggunakan metode pembayaran pihak ketiga.

Pembayaran Pihak Ketiga
Pembayaran Pihak Ketiga

Metode pembayan lainnya yang dapat dilakukan di DHGate yaitu menggukan Visa, Mastercard, Express Pay, Secure Pay, Bank Transfer (lokal), Skrill, dan Bank Transfer (Internasional)


PENGIRIMAN BARANG
Proses pengiriman barang dari order sampai barang diterima dari situs Dhgate.com adalah sebagai berikut
  • Menghubungi dan melakukan kerja sama dengan agen forwarder di Indonesia
  • Meminta marking code pada agen forwarder 
  • Order barang dan proses pembayaran barang sudah dilakukan beserta memberitahu marking code yang kita miliki kepada penjual
  • Barang yang memiliki marking code dikelompokan dalam satu container sesuai dengan negara tujuan
  • Barang dikirim baik melalui jalur Udara maupun Laut
  • Barang sampai di pelabuhan internasional negara tujuan dan melakukan unpacking container 
  • Agen perusahaan akan mengirimkan barang ke pada konsumen dengan jasa pengiriman lokal seperti JNE, TIKI, POS.dan lain sebagainya
  • Barang diterima konsumen
Agen forwarder adalah perusahaan yang menjual jasa dalam proses pengiriman antar negara yang diamana sudah memiliki izin dari instansi terkait seperti BEA CUKAI, sedangkan marking code adalah code untuk barang yang dikirim dari luar negeri agar pada proses unpacking container, barang yang kita beli tidak tertukar dengan yang barang lainya serta dengan marking code.

CARA MEMPEROLEH KEUNTUNGAN
Keuntungan yang diperoleh Dhgate hanya melalui akun premium penjual barang, dhgate sendiri sekarang lebih memfokuskan diri untuk mengaet user dari seluruh dunia untuk mau berbelanja di situs Dhgate sudah banyak sebelumnya e-commerce yang sama dengan Dhgate yang memiliki lebih banyak user.


Sekian postingan dari mimin kali semoga bermanfaat. Jika ada yang kurang dari postingan mimin atau ada yang belum dimengerti, yuks komentar dibawah kita diskusikan sama sama. Jangan lupa terus kunjungi Ladangtekno dan dapatkan informasi menarik mengenai dunia teknologi.

Tags:
ladangtekno
DHgate

MENGENAL RARALI.COM E-COMMERCE LOKAL INDONESIA

Ralali
Ralali


 

MENGENAL RARALI.COM E-COMMERCE LOKAL INDONESIA


 

Hai Sobat Ladangtekno

Dikutip dari laman web Ralali yaitu ralali.com disebutkan bahwa Ralali adalah sebuah e-commerce yang berbentuk Marketplace dengan menggunakan konsep bisnis B2B. Rarali sebagai marketplace merupakan tempat untuk menghubungkan pembeli, baik itu korporat maupun individu. Pembeli akan mendapatkan ribuan produk untuk kebutuhan bisnis mereka dan perusahaan dari supplier ternama dan terpecaya

PENGERTIAN E-COMMERCE

pengertian e-commerce
e-commerce

PENGERTIAN E-COMMERCE


Hai Sobat Ladangtekno

E-commerce adalah sebuah konsep baru dimana konsep ini dapat digambarkan sebagai sebuah proses jual beli barang atau jasa di World Wide Web (WWW) (shim et al.:2000 dalam Suyanto:003), sedangkan menurut turban dkk (2008) e-commerce merupakan jual beli atau pertukaran produk, jasa, dan informasi melalui jaringan informasi termasuk internet.

Ahli lain yang juga memberikan pendapat mengenai pengertian e-commerce adalah McLeod, Menurut McLeod (2008:59) pedagang elektronik atau yang juga disebut dengan e-commerce adalah penggunaan jaringan untuk melaksanakan proses bisnnis. Dapat diartikan e-commerce adalah sebuah sebuah pasar dimana pasar tersebut tidak seperti pasar tradisional yang memiliki tempat fisik untuk melakukan transaksi jual beli. Transaksi jual beli disini terjadi tidak secara langsung mempertemukan pembeli dan penjual tapi melalui sebuah jaringan informasi atau website yang berisikan list barang yang dijual oleh e-commerce dan barang yang dibeli oleh pelanggan tidak dapat langsung diperoleh.

Menurut Laudon dan Laudon (2008:63), e-commerce berdasarkan sifat transaksinya dapat digolong menjadi lima yaitu Businress to Consumer (B2C), Business to Business (B2B), Consumer to Consumer (C2C), Peer-to-peer (P2P) dan Mobile Commerce (M-commerce). Salah satu jenis bisnis yang kami bahas adalah mengenai bisnis B2B.

Sekian postingan dari mimin kali semoga bermanfaat. Jika ada yang kurang dari postingan mimin atau ada yang belum dimengerti, yuks komentar dibawah kita diskusikan sama sama. Jangan lupa terus kunjungi Ladangtekno dan dapatkan informasi menarik mengenai dunia teknologi

tags:
ladangtekno
pengertian e-commerce