MEMAHAMI ARTI KEBANGKITAN NASIONAL - PANCASILA

logo kebangkitan nasional


Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh masyarakat Indonesia. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang berlimpah. 


Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis.

Pancasila adalah dasar filsafat negara republic Indonesia yang secara resmi di sahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945 di undangkan dalam berita republic Indonesia tahun II No.7 bersama sama dengan batang tubuh UUD 1945.

Dalam perjalanan sejarah eksistensi pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpreattasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitiminasi ideologi Negara pancasila.

Berdasarkan kenyataan tersebut diatas gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi pancasila yaitu sebagai dasar Negara republik Indonesia, yang hal ini di reslisasikan melalui ketetapan sidang istimewa MPR tahun 1998 No.XVIII/MPR/1998 disertai dengan pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan pancasila sebagai satu-satunya asas bagi orsospol di Indonesia.


Baca Juga:


Pengertian Nasionalisme

Nasionalisme adalah suatu sikap politik dari masyarakat suatu bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan, dengan demikian masyarakat suatu bangsa tersebut merasakan adanya kesetiaan yang mendalam terhadap bangsa itu sendiri.

Demikian juga ketika kita berbicara tentang nasionalisme. Nasionalisme merupakan jiwa bangsa Indonesia yang akan terus melekat selama bangsa Indonesia masih ada. Nasionalisme bukanlah suatu pengertian yang sempit bahkan mungkin masih lebih kaya lagi pada zaman ini. 


Ciri-ciri nasionalisme di atas dapat ditangkap dalam beberapa definisi nasionalisme sebagai berikut:

  1. Nasionalisme ialah cinta pada tanah air, ras, bahasa atau sejarah budaya bersama.
  2. Nasionalisme ialah suatu keinginan akan kemerdekaan politik, keselamatan dan prestise bangsa.
  3. Nasionalisme ialah suatu kebaktian mistis terhadap organisme sosial yang kabur, kadangkadang bahkan adikodrati yang disebut sebagai bangsa atau Volk yang kesatuannya lebih unggul daripada bagian-bagiannya.
  4. Nasionalisme adalah dogma yang mengajarkan bahwa individu hanya hidup untuk bangsa dan bangsa demi bangsa itu sendiri.


Nasionalisme tersebut berkembang terus memasuki abad 20 dengan kekuatan-kekuatan sebagai berikut:

  1. Keinginan untuk bersatu dan berhasil dalam menyatukan wilayah dan rakyat;
  2. Perluasan kekuasan negara kebangsaan;
  3. Pertumbuhan dan peningkatan kesa-daran kebudayaan nasional dan
  4. Konflik-konflik kekuasaan antara bangsa-bangsa yang terangsang oleh perasaan nasional


Kini nasionalisme mengacu ke kesatuan, keseragaman, keserasian, kemandirian dan agresivitas. (Boyd C. Shafer, 1955, hal. 168).

Sebagai gejala historis nasionalisme pun bercorak ragam pula. Di Perancis, Inggris, Portugis dan Spanyol sebagian besar nasionalisme dibangun atas kekuasaan monarik-monarki yang kuat, sedangkan di Eropa Tengah dan Eropa Timur nasionalisme terutama dibentuk atas dasar-dasar nonpolitis yang kemudian dibelokkan ke nation-state yang sifatnya politis juga.

Namun banyak sarjana berpendapat bahwa nasionalisme mendapat bentuk yang paling jelas untuk pertama kali pada pertengahan kedua abad ke-18 dalam wujud revolusi besar Perancis dan Amerika Utara.


Menurut Profesor W. F. Wertheim, nasionalisme dapat dipertimbangkan sebagai suatu bagian integral dari sejarah politik, terutama apabila ditekankan pada konteks gerakan-gerakan nasionalisme pada masa pergerakan nasional.

Lagi pula Wertheim juga menegaskan bahwa faktor-faktor seperti perubahan ekonomi, perubahan sistem status, urbanisasi, reformasi agama Islam, dinamika kebudayaan, yang semuanya terjadi dalam masa kolonial telah memberikan kontribusi perubahan reaksi pasif dari pengaruh Barat kepada reaksi aktif nasionalisme Indonesia. 

Faktor-faktor tersebut telah diuraikan secara panjang lebar dalam bab-bab buku karangannya yang berjudul: Indonesian Society in Transision: A Study of Social Change (1956).


Pertumbuhan nasionalisme Indonesia ternyata tidak sederhana seperti yang diduga sebelumnya. Selama ini nasionalisme Indonesia menunjukkan identitasnya pada derajat integrasi tertentu.


Nasionalisme sekarang harus dapat mengisi dan menjawab tantangan masa transisi. Tentunya nilai-nilai baru tidak akan menggoncangkan nasionalisme itu sendiri selama pendukungnya yaitu bangsa Indonesia tetap mempunyai sense of belonging, artinya memiliki nilai-nilai baru yang disepakati bersama. 


Nasionalisme pada hakekatnya adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama, karena nasonalisme menentang segala bentuk penindasan terhadap pihak lain,baik itu orang per orang, kelompok-kelompok dalam masyarakat, maupun suatu bangsa. Nasionalisme tidak membeda-bedakan baik suku, agama, maupun ras.

 

Hal – hal yang mendorong munculnya faham nasionalisme antara lain:

  1. Adanya campur tangan bangsa lain misalnya penjajahan dalam wilayahnya.
  2. Adanya keinginan dan tekad bersama untuk melepaskan diri dari belenggu kekuasaan absolut, agar manusia mendapatkan hak–haknya secara wajar sebagai warga negara.
  3. Adanya ikatan rasa senasib dan seperjuangan.
  4. Bertempat tinggal dalam suatu wilayah.


Sejarah munculnya faham nasionalisme di dunia, juga tidak lepas dari pengaruh perang kemerdekaan Amerika Serikat terhadap Revolusi Perancis dan meletusnya revolusi industri di Inggris. Melalui revolusi perancis, paham nasionlisme meyebar luas ke seluruh dunia. 


Prinsip – prinsip nasionalisme, menurut Hertz dalam bukunya Nationality in History and Policy, antara lain:

  1. Hasrat untuk mencapai kesatuan
  2. Hasrat untuk mencapai kemerdekaan
  3. Hasrat untuk mencapai keaslian
  4. Hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa.

 

Pengertian Konsepsi Dasar Ketahanan Nasional

Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan yang selaras, serasi dan seimbang dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan wawasan nusantara.

 

Dengan kata lain, konsepsi ketahanan nasional Indonesia merupakan sarana untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.

 

Kesejahteraan ialah kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani. Keamanan ialah kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.


Tujuan Ketahanan Nasional

Tujuan ketahanan nasional pada dasarnya untuk menghadapi ancaman, tantangan, hambatan,dan gangguan (ATHG). Jadi semakin kuat ketahanan nasional suatu bangsa semakin dapat menjamin kelangsungan hidup atau survival hidup suatu bangsa dan Negara. 

 

Oleh karena itu, sekarang yang dibutuhkan adalah bagaimana membangun ketahanan nasional nasional secara bottom up approach melalui pembinaan tingkat ketahanan dari mulai ketahanan nasional, ketahanan daerah, ketahanan lingkungan, ketahanan keluarga dan ketahanan pribadi. 

 

Dengan pembangunan ketahanan nasional melalui pendekatan dari bawah maka diharapkan dapat tercapai kondisi keamanan nasional yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dan sekaligus pelaksanaan pembangunan di berbagai daerah secara merata. 

 

Contoh Bentuk-bentuk ancaman menurut Doktrin Hankamnas (catur dharma eka karma):

  1. Ancaman dari dalam negeri, Contohnya adalah pemberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia.
  2. Ancaman dari luar negeri, Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negeri.


Kebangkitan Nasional

Di Indonesia terjadi gejolak kebangkitan akan kesadaran berbangsa yaitu Kebangkitan Nasional (1908) di pelopori oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomonya. Gerakan inilah yang memiliki kehormatan awal gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuatanya sendiri.


Budi Utomo yang berdiri pada tanggal 20 Mei 1908 inilah yang merupakan pelopor pergerakan nasional yang menimbulkan munculnaya organisasi-organisasi pergerakan lainnya seperti Sarekat Dagang Islam (SDI) 1909 dan berubah menjadi gerakan politik menjadi Sarekat Islam (SI) 1991 di bawah H.O.S Cokroaminoto,Indische Partij (1913) yang dipimpin oleh tiga serangkai yaitu : Douwes Dekker, Ciptomangunkusumo, Suardi Surya Ningrat (Ki Hajar Dewantoro), Partai Nasional Indonesia (PNI),

 

kemudian di ikuti dengan sumpah pemuda pada tanggal 28 oktober 1928 yang isinya : 

“SATU TANAH AIR, SATU BANGSA DAN SATU BAHASA INDONESIA”. 

Dan lagu Indonesia Raya pertama kali di kumandangkan dan sekaligus sebagai penggerak Kebangkitan Kesadara Berbangsa.


Kemudian PNI di ganti dengan Partai Indonesia yang di singkat dengan Partindo (1931). Moh. Yamin dan St. Syahrir mendirikan PNI baru yaitu Pendidikan Nasional Indonesia (1933) dengan semboyan,kemerdekaan Indonesia harus di capai dengan kekuatan sendiri.


Meninjau Ulang Konstribusi Nasionalisme Terhadap Kebangkitan

Nasionalisme seringkali diharapkan sebagai energi yang dapat membangkitkan suatu bangsa, masyarakat dan negara agar negara tersebut dapat mengetahui potensi kekuatan nasionalnya untuk dikembangkan menuju cita-cita yang diharapkan yaitu masyarakat yang aman, damai, adil, makmur dan sentosa. 

 

Oleh karena itu, nasionalisme sebagai suatu wacana dapat berhasil memperoleh posisi dominan sampai saat ini antara lain disebabkan oleh:

  1. Perkembangan negara dan sistem pemerintahan yang disentralisasikan sehingga mengubah titik kesetiaan seseorang kepada tokoh bangsawan tertentu yang bergabung menjadi satu kekuatan kepada satu otoritas pusat.
  2. Tumbuhnya perdagangan dan perusahaan-perusahaan yang memerlukan daerah luas menuntut pemeliharaan tata tertib.
  3. Perkembangan bahasa dan kepustakaan nasional sangat membantu pertumbuhan paham dan ajaran nasionalisme serta nilai-nilai kebudayaan bangsa.
  4. Pendidikan nasional berkembang dengan pesat, sebagai akibat mundurnya pendidikan yang didasarkan pada prinsip dari luar. Melalui pendidikan-lah gagasan nasionalisme ditanamkan dan diperkembangkan.
  5. Teori kedaulatan rakyat sebagai sumber daripada kekuasaan pemerintah (penguasa) mulai menempati faham tentang kedaulatan raja yang sudah mengalami kemunduran sejak abad ke-18.


Kesimpulan

Seakan-akan, nasionalisme menjadi harga mati untuk setiap masyarakat dalam suatu bangsa. Jika tidak nasionalis, maka pasti akan diidentikkan dengan konotasi yang buruk. 

 

Padahal kita perlu menelusuri, dalam tataran prakteknya, seringkali orang-orang yang mempropagandakan nasionalisme itu kurang atau tidak nasionalis. Sebagai contoh: berperilaku hedonis dan ke-barat-baratan, menjual aset-aset sumber daya alam khususnya sumber energi dan pangan yang strategis kepada pihak asing namun justru sibuk-sibuk mencari sumber daya alternatif ketika sumber daya alam tersebut sudah dirampok. 

 

Lagipula, sistem nasionalisme dan nation-state dianggap dunia barat sudah tidak terlalu relevan lagi terbukti dengan adanya Uni Eropa yang berbentuk region-state. Kenichi Ohmae pun sempat mengemukakan bahwa yang berkuasa di era globalisasi saat ini adalah bukan nasionalisme dan negara bangsa melainkan pasar modal, karena sistem internasional yang dominan bercorak neoliberal.


Ladangrkno

komentar dengan bijak ya :)
please write comments wisely :)
EmoticonEmoticon